Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tahap Seleksi : Pahami Seleksi Kompetensi Prioritas I, II dan III pada Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022

Daunpendidikan.com. Tahap Seleksi : Pahami Seleksi Kompetensi Prioritas I, II dan III pada Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022. Proses seleksi prioritas ini tertera pada PERMENPAN-RB Terkait Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022.

Simak Regulasi Terbaru Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022

Tepatnya pada paragraf 5 pasal 32 tertulis bahwa terdapat beberapa macam tahapan seleksi prioritas I,II dan III pada PPPK Guru Tahun 2022.

Tahap Seleksi : Pahami Seleksi Prioritas I, II dan III pada Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022


Seleksi Prioritas I

1.Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

2. Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

3. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; dan
  • Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

Seleksi Prioritas II dan III

1. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:

  • kualifikasi akademik;
  • kompetensi;
  • kinerja; dan
  • pemeriksaan latar belakang (background check).

2. Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri. 

Tahapan seleksi prioritas I, II dan III ini tetap akan dilakukan untuk memilih guru yang benar-benar memiliki kompetensi tinggi dalam hal mendidik dan mencerdaskan anak bangsa.

Namun, tahapan seleksi ini akan gugur, ketika pelamar PPPK Guru Tahun 2021 telah lulus passing grade (PG) tapi belum dapat formasi. Mereka yang lulus PG secara otomatis akan mengisi formasi yang kosong.

Simak penjelasan lengkap PPPK Guru Lulus PG Namun Belum Mengisi Formasi Disini.

Pada Pasal 33 dijelaskan secara rinci terkait pemilihan formasi bagi pelamar prioritas I, II dan III pada PPPK Tahun 2022 : 

1. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki. - 25 - jdih.menpan.go.id

2. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

3. Pemilihan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai PPPK.

4. Keputusan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh PPK berdasarkan rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Unduh Surat PERMENPAN-RB Terkait Pengadaan Guru PPPK 2022.

Tahap Seleksi : Pahami Seleksi Prioritas I, II dan III pada Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022

Demikian informasi terkait Tahap Seleksi : Pahami Seleksi Kompetensi Prioritas I, II dan III pada Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022. Tahap seleksi ini dilakukan untuk mencari guru yang benar-benar berkompeten dibidangnya masing-masing.

Dukung dan ikuti selalu blog daun pendidikan untuk memperoleh informasi terupdate seputar dunia pendidikan dan lainnya. Salam Pendidikan.

Posting Komentar untuk "Tahap Seleksi : Pahami Seleksi Kompetensi Prioritas I, II dan III pada Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022 "