Sekilas Tentang Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan (Daljab). Ayo Berliterasi
Berikut pembahasan apa perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan (Daljab).
PPG Prajabatan
Program PPG Prajabatan ini diperuntukkan bagi guru yang sudah menyandang gelar sarjana, yang mengikuti program PPG, yang mana riwayat mengajar bukan sebagai salah satu syaratnya. Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru.
Program ini diperuntukkan secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Calon peserta memiliki kualifikasi akademik sebagai berikut:
- S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
- S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
- S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
- S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
- S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD.
- Berusia maksimal 28 tahun dan belum menikah (bersedia tidak menikah sampai selesai studi PPG).
- Selain peserta dengan kriteria di atas, PPG Prajabatan juga ditujukan bagi lulusan SM-3T (Sarjana Mendidik Di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal).
Ayo Daftar PPG Prajabatan Tahun 2022 Disini.
PPG Dalam Jabatan (Daljab)
Program PPG dalam jabatan ini diperuntukkan bagi guru yang sudah lolos pre test PPG, dimana syarat untuk mengikuti PPG yakni guru yang bersangkutan sudah mengajar minimal sejak tahun 2015 dan terdaftar di DAPODIK.
Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
- Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 (SK Bupati untuk guru honorer/GTT).
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
- Berusia maksimal 58 tahun.
- Terdaftar pada Dapodik dan terundang lewat akun SIM-PKB.
Itulah tadi perbedaan dari PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan (Daljab). Tentunya kedua program ini sangatlah baik untuk mengembangkan bakat,minat dan kreatifitas yang disesuaikan dengan kualifikasi pendidikannya masing-masing.
Dukung dan ikuti selalu blog Daun Pendidikan untuk memperoleh informasi terupadate terkait dunia pendidikan. Salam pendidikan.
Simak Juga :
Posting Komentar untuk "Sekilas Tentang Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan (Daljab). Ayo Berliterasi"