Peluang Besar : THK-II Guru Tahun 2021 Menjadi Prioritas Pertama Pada Seleksi PPPK Tahun 2022
Daunpendidikan.com. Peluang Besar Bagi THK-II Guru Tahun 2021 Menjadi Prioritas Pertama Pada Seleksi PPPK Tahun 2022. Wajar saja jika Pemerintah memprioritaskan Tenaga Eks K-II (THK-II), karena pengabdian mereka telah belasan tahun bahkan ada yang puluhan tahun.
Sebagaimana yang tertera pada PERMENPAN-RB pada Bab II pasal 5 bahwasanya THK-II Guru Tahun 2021 termasuk pada pelamar prioritas pertama. Tentunya hal ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian mereka selama menjadi guru.
Unduh dan pahami Surat Keputusan Menpan-RB tahun 2022 disini.
Namun perlu dijelaskan secara rinci bagaimana maksud dari Pelamar Prioritas 1. Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :
1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Sangat jelas sekali bahwasanya tenaga honorer kategori – II (THK-II) termasuk prioritas pertama jika memenuhi Nilai Passing Grade (PG) pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) di Tahun 2021.
Menurut Paragraf 5 Pasal 32 terkait seleksi prioritas bahwasanya Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. Artinya nilai yang dipakai adalah nilai yang paling tinggi dari 2 komptensi yang diikuti pada tahap 1 dan 2 di Tahun 2021.
Pahami Tahapan Seleksi Kompetensi Prioritas I,II, dan III Disini.
Apabila THK-II tersebut Lulus passing grade (PG) di tahun 2021, secara otomatis mereka akan langsung diangkat tanpa harus seleksi kompetensi dan THK-II tersebut akan langsung diberikan formasi/tempat oleh pemerintah daerah pada Tahun 2022 ini.
Cek disini Prioritas Guru Lulus Passing Grade (PG) pada PPPK Tahun 2021.
Pelamar yang termasuk prioritas 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi
- 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; - 8 - jdih.menpan.go.id
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional
- Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yangditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Demikian informasi terkait Peluang Besar : THK-II Guru Tahun 2021 Menjadi Prioritas Pertama Pada Seleksi PPPK Tahun 2022. Tenaga Honorer Kategori-II ini termasuk pada pelamar prioritas utama pada pengadaan PPPK Tahun 2022.
Cek besaran formasi Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022.
Unduh dan pahami Surat Keputusan Menpan-RB tahun 2022 disini.
Dukung dan ikuti selalu blog daun pendidikan untuk memperoleh berita terupdate seputar dunia pendidikan dan lainnya. Salam pendidikan.
THKII yg cuma lulus seleksi administrasi tapi tdk ada formasinya di thn 2021 seperti PAI ini bagaimana tindak lanjutnya ?
BalasHapussaya sudah memposting besaran formasi pengadaan PPPK Tahun 2023. PAI juga termasuk didalamnya dan Guru PAI termsuk pelamar umum, karena belum pernah sama sekali ikut seleksi kompetensi di tahun 2021
BalasHapus