Terupdate : Jadwal Pendaftaran, Persyaratan Seleksi Administrasi dan Tabel Linieritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Daunpendidikan.com - Menindaklanjuti surat Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, dengan hormat Tim Kemendikbudristek khususnya yang menangani bidang PPG Daljab Tahun 2022.
Meyampaikan beberapa perubahan terkait Jadwal Pendaftaran dan Linieritas PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Perubahan ini tentunya memberikan kesempatan bagi calon pendaftar untuk melengkapi administrasi dan calon pendaftar yang belum mendaftar sama sekali.
Untuk lebih jelas dan detail, mari kita ikuti tahapan dari awal sampai akhir pada artikel ini.
Pertama, Validasi Persyaratan Peserta.
1. Persyaratan Peserta
- Peserta merupakan Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
- Peserta terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Peserta memiliki NUPTK.
- Peserta telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
- Peserta memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
- Peserta aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
- Peserta berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Berkelakuan baik.
Kedua, Validasi Persyaratan Adminsitrasi.
2. Persyaratan Administrasi
- Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
- Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
- Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
- Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir)
Ketiga, Cara Mendaftar PPG Daljab tahun 2022
3. Tata Cara Pendaftaran PPG Tahun 2022
Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV
LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
- “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
- “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
- “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
- Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022
Keempat, Jadwal dan Pengumuman Pendaftaran PPG Daljab tahun 2022
Keempat, Jadwal Pendaftaran PPG Tahun 2022
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Tahun 2022
Jadwal Pengumuman PPG Tahun 2022
Pengumuman Pendaftaran 3 Februari 2022
Pendaftaran dan pengiriman berkas 12 – 25 Februari 2022
Perbaikan berkas 12 – 27 Februari 2022
Verval oleh petugas 12 Februari – 02 Maret 2022
Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran 7 Maret 2022
Kelima, Linieritas Ijazah dengan Bidang Studi PPG Daljab tahun 2022
Kelima, Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat anda lihat pada lampiran Surat Keputusan Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru PPG dalam Jabatan Tahun 2022.
Untuk lebih lengkapnya silahkan SE. Perubahan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi dan Tabel Linieritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 :
:
Download Surat Edaran Keputusan Pendaftaran PPG 2022
Demikian Informasi terkait Jadwal Pendaftaran, Persyaratan Seleksi Administrasi dan Tabel Linieritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Semoga Para Pendafftar mendapat kesempatan menjadi calon peserta PPG Daljab Tahun 2022.
Posting Komentar untuk "Terupdate : Jadwal Pendaftaran, Persyaratan Seleksi Administrasi dan Tabel Linieritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022"