Dana Insentif Guru Honorer PAIBP Cair Tahun 2021, Catat Syarat pencairan
Daunpendidikan.com. Puji syukur harus selalu diucapkan setiap detik untuk menjunjung tinggi Tuhan yang Maha Esa. Kebahagiaan bukan terletak pada banyaknya harta, tahta dan wanita. Namun, berpositif thinking dan mengucap syukur atas semua nikmat itu baru disebut bahagia.
Begitu juga kabar bahagia disampikan oleh Kemetrian Agama (Kemenag). Kabar tersebut terkait penairan insentif untuk 44.000 guru PAI Non PNS. Selamat kepada para ustadzh dan ustdzah atau Guru PAIBP di lingkungan Kemenag RI yang berstatus Non-PNS.
Pemerintah telah memerhatikan kesejahateraan Guru Non-PNS yang dinaungi Kementerian Agama (Kemenag). Bukti konkretnya Kemenag sudah mencairkan bantuan insentif bagi Guru PAIBP Non-PNS sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.
Dana Insentif Guru Honorer PAIBP Cair Tahun 2021, Cata Syarat pencairan |
Dalam hal penyaluran insentif tersebut akan di transfer ke nomor rekening masing-masing guru PAIBP Non-PNS. Sehingga, setiap Guru PAI Non-PNS tidak perlu datang ke kantor Kemeng atau Bank. Guru PAIBP Non-PNS Cukup mengecek di saldo bank atau tabungannya melalui tempat ATM atau langsung cek melalui aplikasi mobile banking masing-masing.
Beberapa hal penting yanag harus dicermati bagi Guru PAI penerima insentif, berikut poin pentingnya :
• Buka dan login pada aplikasi SIAGA atau EMIS
• Pastikan para guru PAIBP namanya tercantum dalam daftar penerima insentif.
• Segera mengurus surat rekomendasi Bank sebagai bentuk persiaan pencairan dana insentif.
• Tidak ada salahnya meminta arahan dari pihak yang berwenang sebagai bentuk informasi lanjutan untuk melengkapi syarat yang dibutuhkan.
• Saling jalin komunikasi (keep talking) dengan guru PAIBP lainnya untuk mengggali informasi terkini.
• Segera siapkan dokumen syarat pencarian yang akan dibahas sebentar lagi.
• Pastikan memiliki kartu bantuan insentif.
• Selalu mengoreksi semua berkas sebelum menyetor agar proses pencairan aman dan lancar.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag telah menetapkan nama para guru PAI Non PNS penerima insentfi tersebut. Nama-nama Penerima insentif Guru PAI Non-PNS telah melewati uji klinis. Artiya, Verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif Guru PAI Non-PNS telah berdasarkan kriteria dengan memperhatikan skala database atau ketentuan prioritas.
Nama-nama yang tertera ataupun ada pada aplikasi Siaga ataupun Emis dan divalidasi Kemenag, memiliki hak penuh untuk mengambil dana insentif tersebut di Bank yang telah ditentukan. Untuk mengambilnya Guru PAIBP Non PNS perlu sekali melengkapi beberapa berkas ataupun dokumen yang disyaratkan.
Berikut lampiran dokumen yang harus dipersiapkan :
• Kartu Bantuan Insentif (KBI) dan SPM: Surat Pertanggungjawaban Mutlak, ditandatangani bermaterai 10.000,-
• Membawa serta KTP asli
• Jika diwakilkan, supaya berkasnya dilengkapi pula: Surat Kuasa dan alasan serta FC KTP penerima Surat Kuasa.
Jika guru PAIBP Non-PNS penerima insentif mengalami kendala dalam hal rekening atau ATM “not valid”. Itu artinya, para guru penerima insentif harus segara mungkin mengaktivasi ke Bank sebagai penerima bantuan.
Saran terbaik, bagi para guru PAIBP Non-PNS agar tidak mewakilkan kepada pihak lain dalam mencairkan insentif tersebut. Meskipun, dalam ketentuan boleh diwakilkan dengan syarat tertentu. Tapi, sebaiknya dicarikan sendiri tanpa perlu menambah syarat lain yang dibutuhkan.
Informasi tambahan, Bank yang direkomendasikan juga bisa berbeda untuk daerah tertentu. Maka dari itu, bagi guru PAIBP Non-PNS penerima insentif dalam hal pencairan dana insentif harus memahami betul syarat dan ketentuannya.
Informasi Selengkapnya, dapat mengunjungi laman resmi: kemenag.go.id/ insentif terkait pencairan dana insentif bagi Guru PAIBP Non-PNS tahun 2021.
Demikian seputar informasi pencairan dana insentif bagi Guru PAIBP Non-PNS tahun 2021. Informasi lainnya bisa mengunjungi selalu situs daunpendidikan.com. semoga bermanfaat dan barokah bagi penikmat pendidikan.
Baca juga :
Kumpulan Kisi-Kisi Soal PAS/UAS PAIBP Tahun 2021.
Posting Komentar untuk "Dana Insentif Guru Honorer PAIBP Cair Tahun 2021, Catat Syarat pencairan"