Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aplikasi Penilaian Angka Kredit Online (AKPOS) untuk Kenaikan Pangkat Guru 2021-2022

Aplikasi Penilaian Angka Kredit Online (AKPOS) untuk Kenaikan Pangkat Guru 2021-2022

Daunpendidikan.com. Pada kesempatan luar biasa ini, Daunpendidikan ingin berbagi tentang Aplikasi Penilaian Angka Kredit (PAK) Online yang disingkat menjadi AKPOS diperuntukkan untuk Kenaikan Pangkat Guru . Aplikasi Penilaian Angka Kredit  Online (AKPOS) untuk Kenaikan Pangkat Guru ini merupakan aplikasi praktis dan mudah dioperasikan dan berbasis online.

Jadi, jika guru menggunakan Aplikasi Penilaian Angka Kredit  Online (AKPOS) untuk Kenaikan Pangkat Guru ini, maka akan terintegrasi langsung dengan bagian GTK Dinas Pendidikan, Khususnya di Kabupaten Sumenep.



Aplikasi Penilaian Angka Kredit Online (AKPOS) untuk Kenaikan Pangkat Guru 2021-2022
Aplikasi Penilaian Angka Kredit Online (AKPOS) untuk Kenaikan Pangkat Guru 2021-2022


Menurut admin, selaku peserta sosialisasi Aplikasi Penilaian Angka Kredit (PAK) Online untuk Kenaikan Pangkat Guru ini bahwa satu langkah maju dari dinas pendidikan sudah dicapai. Selanjutnya, bagaimana mendongkra SDM guru dalam rangka terus mengembangkan kecakapan digitalnya. 

Jangan sampai terjadi, bahwa Aplikasi Penilaian Angka Kredit  Online (AKPOS) untuk Kenaikan Pangkat Guru ini sudah sangat baik dan matang, tiba-tiba guru belum mampu mengoperasikannya. Atau bahkan tidak dapat menggunakan Aplikasi Penilaian Angka Kredit  Online (AKPOS) untuk Kenaikan Pangkat Guru ini dengan semestinya.

 Menurut penjelasan Kabid Ketenagakerjaan Aplikasi Penilaian Angka Kredit (PAK) Online ini diperuntukkan untuk PNS yang Golongan IV (pembina) kebawah. Tidak perlu repot-repot lagi mengusulkan berkas berupa print out ke dinas untuk mengajukan kenaikan tingkat. Sangat simple bukan.

Oleh karena itu, diharapkan setiap guru memahami betul prosedur, mekanisme dan langkah-langkah dapat implementasinya. Sebanrnya, aplikasi ini relatif mudah dioperasikan. Sebab, fitur terpenting yang perlu dikuasai adalah sebagai berikut.

Fitur Membuka dan login pada Aplikasi Penilaian Angka Kredit Online (AKPOS) untuk Kenaikan Pangkat Guru

Fitur Mengedit Profil Guru

Fitur Melengkapi Data Base Guru

Fitur Menyimpan Perubahan setelah editing

Fitur Mengunggah berkas yang dibutuhkan

Fitur Pengisian Nilai Angka Kredit

Fitur Keterangan terhadap berkas.

Serta fitur lainnya.

Oleh karena itu, dalam menjalankan Aplikasi Penilaian Angka Kredit  Online (AKPOS) untuk Kenaikan Pangkat Guru ini, guru setidaknya bisa memahami kepentingan input data pada periode April tahun 2022, sebagai berikut.

1. Seharusnya guru dapat menginput data berkas kenaikan pangkat sendiri melalui aplikasi.

2. Input data mulai Oktober untuk periode kenaikan pangkat pada bulan April 2022

3. Disiapkan 1 email dan 1 nomor WA penghubung dalam pengajuan PAK.

4. Siapkan PTK dan Jurnal (e-jurnal) bagi golongan yang membutuhkannya sesuai dengan pedoman buku 4.

 Aplikasi Penilaian Angka Kredit  Online (AKPOS) untuk Kenaikan Pangkat Guru tersebut dalam pengoperasiannya supaya diperhatikan hal berikut.

1. Login pada laman: http://akpos.koderkampung.com

2. User: NIP masing-masing: batman1 (sementara, batman 2) tetapi setelah sosialisasi, tidak bisa diakses lagi

3. Pasword baru: 123456

4. Isian pada Masa kerja lama: sesuai dengan SK tingkat terakhir

5. Isian Masa kerja golongan baru: TMT PAK

6. Mulai masa penilaian: TMT PAK Sampai April 2022 (periode April 2022)

7. Sertifikat dibatasi waktu. Sebelum tanggal PAK terakhir, tidak boleh

8. Ijazah tdak ada batas waktu kecuali ijzah sebelum menjadi PNS, tidak boleh.

9. Ijazah S1 bernilai 100, S2 bernilai 150, tetapi jika sudah tertulis 100 maka Ijazah S2, ditulis 50

10. Upload Ijazah: Ijazah, Surat Izin, Surat Keterangan Penelitian Ijazah

11. Semua file dalam bentuk PDF

12. Ijazah diupload 3 kali jika Kuliah di UT tak perlu atau tak ada surat izin belajar dan surat keterangan penelitian.

13. Prajabatan atau induksi guru pemula nilainya 3. Isikan saja jika belum diisikan pada PAK sebelumnya.

14. Guru kelas dan mapel: Klik Proses pembelajaran

15. Guru BK: Klik Proses bimbingan

16. PKG; Setiap tahun

17. Tugas lain maksimal 2 poin dalam 1 tahun: Bukti Fisik adalah SK PBM (membina pramuka, kepala perpustakaan, Menyusun kurikulum, dll) SK Tahunan (PKG) x 5% angka kreditnya. Kalau tidak tahunan maka 2% x PKG.

18. Diklat: Sertifikat, laporan dan surat tugas dari kepala sekolah

19. KTI: Berita acara seminar, Surat Keterangan dari Kepala Sekolah, Surat Keterangan dari Kepala Perpus, daftar hadir, Foto kegiatan.

20. Ijazah tidak linear bisa dimasukkan ke penunjang: Ijazah tidak liner: S1: 5, S2: 10, S3: 15

21. Pengurus Organisasi Profesi: Bernilai 1 pertahun, Anggota 0,75/ pertahun

22. Pengurus organisasi Pramuka: Bernilai 1 pertahun,

23. Setelah itu upload berkas SK (sesuai dengan frmat yang diminta)

Fitur Konfirmasi dan nilai tidak boleh kurang, sehingga tidak bisa dipermanen.

24. Setelah itu cetak bukti online.

25 Barulah diverifikasi oleh dinas pendidikan.

26. Setelah diverifikasi barulah pada tahap penilaian.

Dan Pengumuman terkait dengan pengajuan PAK oleh GTK Dinas Pendidikan.

 Catatan: Jika ada kesalahan upload, maka segera diupload ulang. Maka berkas file upload yang pertama akan hilang. Berganti pada upload yang kedua.

Aplikasi Penilaian Angka Kredit  Online (AKPOS) untuk Kenaikan Pangkat Guru belum bisa dioperasikan karena masih tahap percobaan, namun akan segera dilaunching. Hanya pada saat pelatihan bisa diakses. Oleh karena itu, silakan menunggu pengumuman lebih lanjut dari Bagian GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.

Dan diharapkan para peserta utusan kecamatan yang terdiri dari perwakilan guru, kepala sekolah dan operator kecamatan dapat segera menyosialisasikan pada guru dalam wilayah satu gugusnya.

Untuk kabupaten lainnya, insyaAllah juga ada aplikasi yang relatif berfungsi sama. Semoga tulisan ini bermanfaat.


Posting Komentar untuk "Aplikasi Penilaian Angka Kredit Online (AKPOS) untuk Kenaikan Pangkat Guru 2021-2022"